Tips&Trik

Ingin Jadi Agen LPG 3 Kg? Simak Cara Daftar Online dengan Mudah!

Satuinfo.com – Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi, proses pendaftarannya sebenarnya cukup mudah dan sederhana. Bahkan, Anda bisa melakukannya secara online tanpa perlu repot datang ke kantor atau lokasi tertentu. Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu latar belakang kebijakan terbaru dari pemerintah terkait penjualan LPG 3 kg.

Baca Juga :  Cara Menggunakan Styles dan Formatting untuk Membuat Dokumen Word Lebih Rapi!

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025. Kebijakan ini melarang pengecer untuk menjual LPG 3 kg secara bebas tanpa izin resmi. Artinya, jika Anda ingin tetap menjual LPG bersubsidi ini, Anda harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Nah, bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga :  Tips Memilih Teknisi untuk Pemasangan Sambungan Listrik Baru di Rumahmu

Langkah-Langkah Mendaftar Agen LPG 3 Kg Resmi

Proses pendaftaran untuk menjadi agen LPG 3 kg resmi terbagi menjadi dua tahap utama. Tahap pertama adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan tahap kedua adalah mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi melalui situs Kemitraan Patra Niaga milik Pertamina. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Baca Juga :  Cukup Menguntungkan, Ini Dia Tips Memilih Template Blog yang Benar
1 2 3Laman berikutnya
Tampilkan lebih banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berkaitan

Back to top button